
Persyaratan
Persyaratan Bakal Calon Rektor
Berikut merupakan persyaratan untuk bakal Calon Rektor Telkom University Periode 2025-2030
Persyaratan Umum
Syarat umum bakal calon Rektor Universitas Telkom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) Statuta Universitas Telkom, sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- Maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor;
- Sehat jasmani dan sehat rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor menurut keterangan dokter dan psikolog;
- Bebas narkotika dan obat-obatan terlarang sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan resmi dari rumah sakit atau laboratorium yang berwenang;
- Memiliki gelar pendidikan akademik doktor (S3) dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
- Memiliki Jabatan Akademik Dosen Guru Besar aktif ketika ditetapkan sebagai calon;
- Memiliki visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Universitas Telkom;
- Memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial;
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
- Tidak pernah terlibat kasus pidana atau tidak sedang dalam proses perkara pidana;
- Tidak terlibat kegiatan atau organisasi politik.
Persyaratan Khusus
Syarat khusus Bakal Calon Rektor Universitas Telkom sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk masa bakti 2025-2030, sebagai berikut:
- Memiliki pengalaman dan jejaring yang luas dengan industri dan pemerintahan pada tingkat internasional;
- Memiliki reputasi akademik yang excellent, dibuktikan dengan indikator seperti H-index, publikasi di Scopus, keterlibatan dalam kolaborasi riset, menjadi keynote speaker di konferensi internasional, serta aktif dalam komunitas pendidikan tinggi;
- Merupakan kader terbaik internal Universitas Telkom, dengan masa kerja yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku di internal Universitas Telkom;
- Memiliki pengalaman dalam jabatan struktural minimal setingkat Ketua Program Studi, dengan masa tugas sekurang-kurangnya dua tahun dengan rekam jejak kepemimpinan operasional, organisasi, dan public yang baik;
- Tidak sedang dalam proses sidang komisi etik sebagai terduga pelanggar kode etik Universitas.