Persyaratan

Persyaratan Bakal Calon Rektor

Berikut merupakan persyaratan untuk bakal Calon Rektor Telkom University Periode 2025-2030

Persyaratan Umum

Syarat umum bakal calon Rektor Universitas Telkom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) Statuta Universitas Telkom, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor;
  3. Sehat jasmani dan sehat rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor menurut keterangan dokter dan psikolog;
  4. Bebas narkotika dan obat-obatan terlarang sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan resmi dari rumah sakit atau laboratorium yang berwenang;
  5. Memiliki gelar pendidikan akademik doktor (S3) dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;
  6. Memiliki Jabatan Akademik Dosen Guru Besar aktif ketika ditetapkan sebagai calon;
  7. Memiliki visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Universitas Telkom;
  8. Memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial;
  9. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  10. Tidak pernah terlibat kasus pidana atau tidak sedang dalam proses perkara pidana;
  11. Tidak terlibat kegiatan atau organisasi politik.

Persyaratan Khusus

Syarat khusus Bakal Calon Rektor Universitas Telkom sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk masa bakti 2025-2030, sebagai berikut:

  1. Memiliki pengalaman dan jejaring yang luas dengan industri dan pemerintahan pada tingkat internasional;
  2. Memiliki reputasi akademik yang excellent, dibuktikan dengan indikator seperti H-index, publikasi di Scopus, keterlibatan dalam kolaborasi riset, menjadi keynote speaker di konferensi internasional, serta aktif dalam komunitas pendidikan tinggi;
  3. Merupakan kader terbaik internal Universitas Telkom, dengan masa kerja yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku di internal Universitas Telkom;
  4. Memiliki pengalaman dalam jabatan struktural minimal setingkat Ketua Program Studi, dengan masa tugas sekurang-kurangnya dua tahun dengan rekam jejak kepemimpinan operasional, organisasi, dan public yang baik;
  5. Tidak sedang dalam proses sidang komisi etik sebagai terduga pelanggar kode etik Universitas.

Persyaratan Umum

Syarat umum bakal calon Rektor Universitas Telkom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan pada Pasal 44 ayat (1) Statuta Universitas Telkom, sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. Maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun pada saat dilantik menjadi Rektor;

c. Sehat jasmani dan sehat rohani untuk menjalankan tugas sebagai Rektor menurut keterangan dokter dan psikolog;

d. Bebas narkotika dan obat-obatan terlarang sebagaimana dinyatakan dalam surat keterangan resmi dari rumah sakit atau laboratorium yang berwenang;

e. Memiliki gelar pendidikan akademik doktor (S3) dari perguruan tinggi dalam negeri terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian;

f. Memiliki Jabatan Akademik Dosen Guru Besar aktif ketika ditetapkan sebagai calon;

g. Memiliki visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan Universitas Telkom;

h. Memiliki kompetensi manajerial dan entrepreneurial;

i. Memiliki pengalaman struktural di lembaga pendidikan tinggi;

j. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin;

k. Tidak pernah terlibat kasus pidana atau tidak sedang dalam proses perkara pidana;

l. Tidak terlibat kegiatan atau organisasi politik.

Persyaratan Khusus

Syarat khusus Bakal Calon Rektor Universitas Telkom sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk masa bakti 2025-2030, sebagai berikut:

a. Memiliki pengalaman dan jejaring yang luas dengan industri dan pemerintahan pada tingkat internasional;

b. Memiliki reputasi akademik yang excellent, dibuktikan dengan indikator seperti H-index, publikasi di Scopus, keterlibatan dalam kolaborasi riset, menjadi keynote speaker di konferensi internasional, serta aktif dalam komunitas pendidikan tinggi;

c. Merupakan kader terbaik internal Universitas Telkom, dengan masa kerja yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku di internal Universitas Telkom;

d. Memiliki pengalaman dalam jabatan struktural minimal setingkat Ketua Program Studi, dengan masa tugas sekurang-kurangnya dua tahun dengan rekam jejak kepemimpinan operasional, organisasi, dan public yang baik;

e. Tidak sedang dalam proses sidang komisi etik sebagai terduga pelanggar kode etik Universitas.